2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga
Terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru. Siapa saja yang sudah besuk?
Editor: Erik S
Rencananya, sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup.
"Nah, kebetulan penundaan dalam kondisi sekarang itu agak lama, nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).
"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tambahnya.
Saat ini, kata dia, persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, kata dia, sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali.
"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga
Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas.
"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.
Orang Tua Korban Ingin Herry Dihukum Berat
Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, namun pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orang tuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orang tua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan.
Terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato. (cipta permana/nazmi abdurrahman/firman suryaman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.