2 Bulan Ditahan Kasus Mencabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Tidak Pernah Dibesuk Keluarga
Terdakwa kasus pencabulan Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru. Siapa saja yang sudah besuk?
Editor: Erik S
Menurut Sudjonggo, memang saat ini belum dibuka kunjungan secara fisik di rutan, namun apabila berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.
Meskipun begitu, pihak keluarga masih memperhatikan tahanan tersebut.
"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu ataupun menghubungi lewat virtual," katanya.
Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Ngaku Khilaf Telah Cabuli 10 Muridnya
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."
"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Sidang Ditunda
Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sempat ditunda beberapa pekan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.