Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi
Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021) lalu berbuntut panjang.
Editor: Hasanudin Aco
Di mana perilaku itu dinilai telah sah melanggar pasal 207 KUHPidana.
Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot
Kemudian melihat gerakan massa juga, kata Asep, secara sistematis ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHPidana.
Selanjutnya setelah melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video.
Video yang menunjukkan aksi buruh di ruang kerja Gubernur pada lokasi unjuk rasa.
"Karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus. Pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tukasnya.
Sehingga pada hari ini, tim kuasa hukum Gubernur Banten melakukan proses pelaporan hukum.
Pelaporan itu dilakukan, kata Asep, didasarkan adanya desakan aspirasi dari elemen masyarakat di banten.
Mulai dari unsur alim ulama, kiai, dari tokoh pendiri Banten, unsur kepemudaan, pondok pesantren dan sebagainya.
"Seluruh nya meresa prihatin dan tidak menerima terhadap peristiwa tersebut yang telah dilakukan oknum-oknum buruh itu," ungkapnya.
Kemudian Asep menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pelaporan hukum.
Serta dirinya bersama rombongan para alim ulama, tokoh Banten, tokoh pemuda dan sebagainya.
Mereka telah menemui unsur representasi dari perwakilan Kapolda Banten.
Adapun yang mereka temui saat itu yakni Kabid Humas Polda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten.
"Kami minta laporan hukum ini agar cepat ditindaklanjuti. Segera dilakukan tindakan tegas penangkapan penahanan tehadap pelaku secara profesional," ucapnya.