Jadi Tersangka Karena Duduki Kursi Gubernur Banten, Pengakuan Buruh: Itu Sebatas Spontanitas
SS (33) mengaku tidak mengetahui kursi yang didudukinya di kantor gubernur Banten adalah kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Editor: Erik S
Menurutnya peristiwa pada tanggal 22 Desember 2021 itu, tidak akan terjadi apabila Gubernur mau menjumpai buruh.
Namun dikarenakan saat itu Gubernur Banten tidak pernah menemui buruh sehingga aksi tersebut akhirnya terjadi.
Di samping itu, dirinya meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas prilaku yang telah dilakukannya.
"Sekali lagi saya mohon maaf, yang secara tidak sengaja menduduki kursinya," ungkapnya.
Kemudian permohonan maaf itu pun juga disampaikan oleh tersangka lainnya berinisial SWP (20).
Ia memohon maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, karena telah menduduki kursi orang nomor satu di Banten.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pak gubernur atas tingkah laku saya menduduki kursi pak Gubernur dengan spontasitas," ujarnya.
"Saya tidak ada niatan sedikit pun menjatuhkan harga diri atau menghina pak Gubernur. Semoga bapak Gubernur bisa memaafkan kesalahan saya," ungkapnya.
Arogan
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, menilai upaya penetapan status tersangka kepada 6 buruh Banten merupakan upaya kriminalisasi.
"Kalau kami melihatnya bahwa ini adalah sebuah tindakan kriminalisasi buruh," ujar Intan, melalui sambungan telepon, kepada Kompas.com pada Senin (27/12/2021).
Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh buruh itu adalah hak demokrasi yang secara nyata diatur di peraturan perundang-undangan.
Dia mengungkapkan, para buruh itu menggunakan hak demokrasi saat melakukan aksi unjuk rasa revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten 2022.
Sehingga, dia menilai, upaya penetapan status tersangka itu menandakan Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai sosok yang arogan dan anarkisme.