Tersangka Kasus Asusila terhadap Belasan Anak di Tarakan Mengaku Sudah Beraksi Sejak 2020
Tersangka E mengakui sudah mencabuli korban sampai 12 anak di bawah umur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Setelah diamankan pada 25 Desember lalu, E (25), tersangka kasus asusila kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tarakan.
Pada 25 Desember lalu, E diamankan saat baru saja pulang dari bepergian.
"Jadi dia tidak tahu kalau sudah dilaporkan sama korban. Saat datang ke Tarakan kami langsung amankan," ujar Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi.
Saat diinterogasi, tersangka E mengakui sudah mencabuli korban sampai 12 anak di bawah umur.
Korban di kisaran umur 15 tahun dan 16 tahun usia SMA dan semuanya orang Tarakan.
Iptu Muhammad Aldi mengatakan hasil interogasi terhadap tersangka, kemungkinan korban lain dari tetangga tersangka E sampai saat ini belum ada.
Diketahui saat ini tersangka ini hanya menjerat lewat medsos. Dalam melancarkan hasratnya cenderung melakukan pemaksaan dan pemerasan.
Baca juga: Ibu Muda Asal Rohul Riau Berbohong Jadi Korban Tindak Asusila Teman Suaminya, Ini Pengakuannya
"Hasil interogasi kami untuk korbannya tidak diiming-imingi sesuatu. Posisi korban terpaksa, terancam," ujarnya.
Lebih detail membahas kasus ini akhirnya bisa terungkap berawal dari pelaporan dari orang tua korban.
"Detailnya kami tidak bisa sampaikan bagaimana ini menjaga privasi korban dan mentalnya juga. Intinya dari orang tua sudah mengetahui kejadian seperti apa dari kejujuran si anak yang dalam posisi tertekan dan terancam dan menyatakan sejujurnya kepada orang tuanya dan orangtua mendampingi anaknya pada saat proses pelaporan di kepolisian," ujarnya.
Pelaku sendiri dari hasil interogasi pecinta sesama jenis. Sampai saat ini untuk rekam jejak pelaku apakah pernah menjadi korban, pihaknya masih akan mengembangkan lagi.
"Untuk kasus ini kami masih dalami," bebernya.
Untuk tindakan kekerasan dilanjutkannya tidak ada dilakukan pelaku. Tapi ancaman kekerasan terbukti dilakukan tersangka.
Dikatakan Iptu Muhammad Aldi, salah satu korbannya berinisial M (16), aksi keji dilakukan tersangka E dilakukan di salah satu hotel di Kota Tarakan sekitar pukul 21.00 Wita pada 12 Desember 2021 lalu.