Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Pabrik Meninggal Saat Kerja Shift Malam, Perusahaanya Diduga Selalu Siapkan Minuman Berenergi

MA wanita berusia 40 tahun yang berkerja sebagai buruh di pabrik garmen meninggal dunia saat bekerja.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buruh Pabrik Meninggal Saat Kerja Shift Malam, Perusahaanya Diduga Selalu Siapkan Minuman Berenergi
Dokumentasi Polrestabes Semarang.
Perempuan pekerja pabrik garmen meninggal dunia saat bekerja di shift malam, di Kota Semarang, Rabu (22/12/2021). 

Pekerja pabrik menilai, makanan yang disediakan perusahaan tak layak berupa nasi apek, menu tak bervariasi dan lainnya.

"Soal rasa jauh dari selera sehingga buruh perempuan memilih beli siomay, cilok dan jajanan sejenisnya yang jauh dari kata bergizi," katanya.

"Seharusnya perusahaan memenuhi hak-hak pekerja perempuan jika harus bekerja shift malam," ujarnya.

Dikutip dari Kepmenakertrans nomor 224/Men/2003, tentang kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 menyebutkan, ada tiga hak bagi pekerja perempuan saat bekerja shift malam.

Baca juga: Shift Malam Berisiko bagi Kesehatan, Petugas Keamanan Ini Merasa Tenang karena Punya JKN-KIS

Tiga hal itu berupa mendapatkan makanan dan minuman bergizi, mendapatkan keamanan, dan mendapatkan angkutan antar jemput.

Rincian, mendapatkan makanan dan minuman bergizi meliputi, makanan dan minuman tersebut sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori yang diberikan pada waktu jam istirahat antara jam kerja.

Kemudian, makanan dan minuman, peralatan, dan ruang makan harus layak serta memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi.

Berita Rekomendasi

Penyajian makanan dan minuman yang diberikan kepada buruh perempuan harus secara bervariasi dan lainnya.

Soal keamanan, ada petugas keamanan di tempat kerja dan ada kamar mandi atau WC dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara buruh laki-laki dan perempuan.

Terkait angkutan antar jemput, pihak perusahaan harus menentukan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang aman, mudah dijangkau, bagi buruh perempuan dan lainnya.

Baca juga: Pekerja Industri Bakal Diberlakukan Sistem Kerja Shifting Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

"Fakta di lapangan, tak sampai 10 persen pabrik atau perusahaan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang yang memenuhi aturan tersebut," tegas Rima.

Ia mengatakan, buruh perempuan saat bekerja malam juga berisiko besar mengalami kecelakaan kerja.


"Kecelakaan kerja yang terjadi bisa berupa kegilas mesin atau hal lainnya. Bukan karena mistis tapi karena kondisi kelelahan," ungkapnya.

Kondisi kelelahan tak hanya berdampak terhadap kecelakaan kerja, Rima menyebut, pernah terjadi di sebuah pabrik di Kabupaten Semarang ada 50 pekerjanya kesurupan massal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas