Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Cerai, MS Culik Istrinya Usai Persidangan, Pelaku Bawa Korban Tinggal di Kandang Ayam

MS (27) menjadi otak penculikan istrinya, SNW (22). MS bahkan rela membayar dua pelaku lainnya menculik istrinya itu Rp 50 juta

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Terima Cerai, MS Culik Istrinya Usai Persidangan, Pelaku Bawa Korban Tinggal di Kandang Ayam
ISTIMEWA
ILUSTRASI MS (27) menjadi otak penculikan istrinya, SNW (22). MS bahkan rela membayar dua pelaku lainnya menculik istrinya itu Rp 50 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA –  MS (27) menjadi otak penculikan istrinya, SNW (22). MS bahkan rela membayar dua pelaku lainnya menculik istrinya itu Rp 50 juta.

Ternyata, MS dan SNW dalam proses perceraian. Keduanya tinggal di Blora, Jawa Tengah.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng,  Polres Blora berhasil membekuk tiga orang warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diduga melakukan tindakan pidana penculikan.

Ketiganya adalah Muhammad Supriadi (MS), Subiono (S) dan Moh. Sugito (MOS).

Korban penculikan ini adalah Siti Nur Wahyuni Eti Lestari (SNW), istri MS, satu diantara tersangka tersebut.

Baca juga: FAKTA Gadis 14 Tahun Diculik dan Dirudapaksa, Lalu Dijajakan Lewat MiChat, Kasusnya Viral di Medsos

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto, mengungkapkan kasus penculikan atau pengeroyokan yang terjadi pada kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Adapun tempat kejadian perkara ini di Jalan Blora-Randublatung, tepatnya di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, kabupaten Blora.

BERITA TERKAIT

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan, menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Kejadian berawal dari laporan ibu korban, Wagini (45), warga kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora pada Kamis (23/12/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata otak dari pelaku penculikan adalah suami korban sendiri, yang saat ini masih dalam proses perceraian.

“Sebelumnya mereka melakukan rapat yang diotaki oleh suami korban MS. Statusnya masih istri, namun dalam proses perceraian,” ucap Kasatreskrim saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu, (29/12/2021).

Adapun awalnya tersangka MS (27) meminta bantuan MOS (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk mendapat tugas menculik SNW (22), yang merupakan istri MS.

Baca juga: 3 Pelaku yang Terlibat Kasus Penculikan dan Rudapaksa Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung Ditangkap

MS dan SNW ini dalam proses perceraian.

MS memberikan iming-iming upah sebesar Rp 50 Juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas