Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpenghasilan Rp 100 Juta Sebulan dari Palsukan Merek Kasur, Pasutri di Tangerang Diciduk Polisi

Pasutri di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Berpenghasilan Rp 100 Juta Sebulan dari Palsukan Merek Kasur, Pasutri di Tangerang Diciduk Polisi
TribunJakarta/Istimewa
TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian.

Identitas mereka adalah TS (37) dan istrinya M (34).

Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.

Lewat bisnis haram ini, TS dan M mendapat penghasilan ratusan juta dalam satu bulan.

Kini warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan keduanya.

Baca juga: Dosen di Sleman Tipu Warga hingga Rugi Rp 700 Juta, Modus Tawarkan Sewa Tanah Milik Desa

Ia menjelaskan, kasus berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

Berita Rekomendasi

"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," ujar Wahyu dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan.

Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021).

Dari laporan itu, diketahui lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Edit Slip Transfer Pembayaran, Pria Ini Tipu Penjual Sayur di Aceh Sebesar Rp 500 Juta

TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama.
TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terciduk melakukan pemalsuan sebuah merek kasur ternama. (TribunJakarta/Istimewa)

Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas