Berpenghasilan Rp 100 Juta Sebulan dari Palsukan Merek Kasur, Pasutri di Tangerang Diciduk Polisi
Pasutri di Kabupaten Tangerang, Banten, harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya terjerat hukum lantaran nekat memalsukan merek kasur ternama.
Editor: Endra Kurniawan
"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," ujar Wahyu.
Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.
Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.
Baca juga: 2 Dukun Gadungan di Riau Tipu Ibu Rumah Tangga, Korban Rugi Rp 715 Juta, Modus Penggandaan Uang
Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp 100 juta lebih," papar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," tandas Wahyu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pasutri di Kabupaten Tangerang Palsukan Merek Kasur Ternama, Raup Untung Rp 100 Juta per Bulan
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.