Penjelasan Kapolres Terkait Persitiwa Hidung Mantan Bupati Boltim Digigit oleh Pengusaha
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid berada di lokasi yang sama saat hidung mantan Bupati Boltim Sehan Landjar digigit Ali Kenter.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MANADO- Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid berada di lokasi yang sama saat hidung mantan Bupati Boltim Sehan Landjar digigit Ali Kenter.
Walau demikian, Irham Halid tidak melihat saat Ali mengigit hidung Sehan.
Peristiwa terjadi dalam rumah Ali Kente di Kelurahan Tumobui, Kota Kotamobagu pada Kamis 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Irham Halid mengaku sedang keluar ruangan menjemput tim Resmob. Saat berbalik badan kasus penganiayaan tersebut sudah terjadi.
"Kami memang ada dalam ruangan (rumah) tersebut, tapi kami tidak melihat ada pemukulan. Yang ada kami ketahui saat mendengar suara pak SL yaitu Aduuh. Saat kami hendak memanggil tim resmob yang sudah ada di depan rumah saudara AK," jelas di video Facebook Tribun Manado
Baca juga: Rekam Jejak Pengusaha Tambang yang Gigit Hidung Mantan Bupati Boltim Sulut: Pernah Jadi DPO
"Jadi posisi kami membelakangi. Ketika mendengar aduh, balik kanan liat lagi ke dalam ternyata dari ujung hidung pak SL sudah keluar darah. Kita tanya kenapa ini, rupanya digigit. Kita berusaha melerai. Jadi 3 kali kita berusaha memisahkan," tambahnya
Setelah kejadian itu, dirinya langsung memerintahkan anggota resmob agar Sehan diobati dulu di rumah sakit dan visum.
"Setelah itu saudara AK (tersangka) kami perintahkan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan intensif. Pak SL setelah di rumah sakit, kita ajak untuk sama-sama ke polsek untuk pembuatan laporan polisi supaya ada proses lanjutannya ada dasar," jelasnya
Katanya, dia hadir karena panggilan korban dan tersangka. Dia baru tahu saat di lokasi ternyata persoalan utang piutang.
"Ada masalah, awalnya utang pitutang yang belum terselesaikan, ketika kami datang ke situ dan tahu itu bukan kewenangan kami, itu perdata, Kami sampaikan kepada keduanya tolong sampaikan dengan baik-baik," ungkapnya
Dia mengakui Sehan mengirim pesan WhatsApp tapi tak semua dibaca karena kondisinya tubuhnya drop.
"Saya tidak tahu dipanggil utuk memberikan solusi apa," katanya.
Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili
Katanya, saat ini tersangka Ali sudah ditahan, tersangka Ali dijerat pasal 351 yakni penganiayaan berat yang ancamannya 5 tahun.
"Kami minta maaf kalau tidak mampu memberikan rasa aman kepada keduanya. Percayakan kami akan menyelesaikan permasalah hukum ini. Kami akan tindak tegas siapa yang melakukan penggaran hukum," tegasnya.