4 Kades di Pati yang Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Diancam Sanksi dan Hotel Dijatuhi Denda
Keempat Kepala Desa juga dihukum menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Media sosial warga Pati Jawa Tengah dihebohkan dengan video viral 4 kepala desa di kabupaten yang berada di pesisir pantura ini karaokean ditemani cewek-cewek pemandu karoke.
Video tersebar berantai di aplikasi WhatsApp.
Menurut keterangan pihak hotel, keempat kepala desa itu berkaraoke untuk merayakan ulang tahun salah satu di antara mereka.
Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, keempatnya merupakan Kepala Desa Kenanti Kecamatan Dukuhseti, Kepala Desa Badegan Kecamatan Margorejo, serta Kepala Desa Tlogosari dan Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu.
“Tanggal 29 Desember kemarin mereka sudah dipanggil Sekda, saya juga hadir.
Baca juga: Oknum Kades di Jambi Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Palsukan Ijazah
Mereka mengakui perbuatan mereka di sebuah tempat karaoke dalam hotel yang berada di Margorejo,” kata dia usai memintai keterangan manajemen hotel di Markas Satpol PP Pati, Kamis (30/12/2021).
Berikut deretan faktanya :
1. Awalnya Video Diunggah Salah Seorang Kades
Bisa saja kasus ini tak akan mencuat jika saja video itu tak disebarkan sendiri oleh Kades ataupun orang lain yang berada di ruangan karaoke itu.
Tersebarnya video itu diawakli unggahan status WA oleh salah seorang di antara Kades.
Meski dihapus tak lama, orang lain berhasil menyimpan video lalu menyebar kemana-mana hingga akhirnya viral.
2. Diancam hukuman
Kini empat oknum orang kepala desa di Kabupaten Pati terancam dihukum oleh pemerintah daerah sebab mereka melakukan tindakan tidak pantas, yakni asyik pesta di tempat hiburan malam karaoke dengan ditemani para perempuan pemandu karaoke atau pemandu lagu.
“Terkait sanksi, dalam hal ini kewenangan kami ialah mengenai pelanggaran PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Jadi kami terapkan denda Rp 2 juta masing-masing,” ujar dia.
Sugiyono mengatakan, ia juga meminta keempat kepala desa untuk menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.
Hal itu untuk mengingatkan bahwa mereka adalah pejabat publik yang harus mengabdi pada negeri.
“Mereka harus memberi contoh yang baik, bukannya malah memberi contoh buruk.
Ketika pandemi malah asyik bernyanyi di tempat karaoke yang seharusnya tutup saat PPKM,” tegas dia.
3. Hotel Dijatuhi Denda
Pihak hotel didenda sebesar Rp 5 juta karena nekat beroperasi saat PPKM.
Tak hanya itu, manajemen hotel juga akan menerima sanksi adminstrasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar).
Baca juga: Pemkab Cianjur Berikan Pelatihan kepada 10 Anak di Bawah Umur yang Dijual ke Tempat Karaoke di NTT
“Sanksi dari dinas pariwisata entah nanti teguran atau peninjauan kembali tanda daftar usaha pariwisatanya.
Yang jelas selama pandemi Covid-19 ini seharusnya karaoke tutup,” tandas Sugiyono.
4. Langgar Disiplin Sedang
Kabag Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Imam Kartiko, mengatakan bahwa pihaknya telah memproses tahapan pemberian sanksi untuk keempat kepala desa.
“Sudah kami proses, kami mintai klarifikasi.
Mereka mengakui berada di sana (tempat karaoke) mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
Kami langsung buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan laporkan pada Bupati yang nanti akan memberi keputusan hukumannya seperti apa,” jelas dia.
Ia menambahkan, dalam Perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin aparatur pemerintah desa, keempat kepala desa tersebut tergolong melakukan pelanggaran disiplin sedang.
“Di situ tercantum hukumannya pemberhentian sementara dan/atau penundaan penyaluran Siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan,” tandas Imam. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Viral Video Pak Kades Traktir Kades Lain Pesta Ulang Tahun Ditemani Pemandu Karoke