Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka dan 5 Buron
Tatan mengatakan baik Polda Sumut, Polres Batubara dan Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus ini
Editor: Eko Sutriyanto
Namun ditengah perjalanan gelombang tinggi sedang terjadi di lautan sehingga mereka pindah ke kapal cadangan yang lebih kecil dibagi menjadi dua kapal dengan rincian 63 ke kapal selamat dan 53 ke kapal yang tenggelam.
Sementara 14 TKI Ilegal memilih kembali ke Batubara lantaran ketakutan.
Setibanya di lautan rupanya kapal yang ditumpangi 53 penumpang tenggelam dan menewaskan belasan orang lainnya.
Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara telah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang keluarganya menjadi korban.
Adapun posko berada di Polres Batu Bara dan Polda Sumut.
Sementara untuk hotline layanan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya bisa menghubungi nomor berikut +62 813-7545-6111. (Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapal Angkut TKI Tenggelam, Polda Sumut Tetapkan 4 Orang Tersangka Perdagangan Orang