Aksi Bejat Pemilik Yayasan Rudapaksa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Pengakuan Pelaku
MS (50) pemilik yayasan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OKU SELATAN - MS (50) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian.
Ia ditangkap aparat unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan karena melakukan aksi rudapaksa terhadap satriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan
Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban berinisial S (19) melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Aparat kepolisian pun bergerak melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan MS pada 28 Desember 2021.
Dari penangkapan tersebut terungkap, bila pelaku melancarkan aksinya pada 21 April 2021.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan perbuatan asusila dilakukan MS saat kondisi pesantren sepi.
Kebetulan saat kejadian santri dan santriwati banyak yang pulang ke rumah masing-masing karena sedang libur.
Baca juga: Dua Wanita Remaja Asal OKU Timur Menghilang Misterius, Awalnya Keduanya Pamit Beli Baju
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," kata AKBP Indra Arya Yudha.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan pelaku MS melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 19 tahun tersebut.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ujarnya.
Pengakuan tersangka
MS mengaku bila dirinya hanya satu kali melakukan perbuatan tercela tersebut lantaran khilaf.
Ia pun mengaku tidak mengetahui korban melahirkan baya hasil perbuatannya bejatnya.
"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," kata MS.
Atas perbuatannya, kini MS dijerat pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempauan bukan istrinya diancam dengan pidana 12 tahun.
Baca juga: FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama
Warga yang tinggal disekitaran Pondok Pesantren (Ponpes) DU, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, buka suara perihal keseharian oknum pimpinan ponpes MS (50) tersangka rudapaksa seorang santriwati berinisial S (19).
Salah seorang warga A yang tak ingin disebut identitas lengkapnya, masih tak menduga akan kelakuan pimpinan pesantren melakukan tindakan sebejat itu, hingga melahirkan bayi perempuan secara prematur.
"Kalau orangnya bagus, kami dak menduga kalau seperti itu kelakuannnya,"ujar warga Desa Karet Jaya, A, kepada Sripoku.com, mengawali, Senin (3/12/2021).
Sosok MS menurut warga
A, seorang warga di sekitar lokasi pesantren milik MS mengatakan awalnya warga tidak tahu menahu duduk perkara yang terjadi.
Namun warga heran tiba-tiba ramai polisi yang ternyata menjemput tersangka MS.
"Kita tidak tahu, tahunya di Mapolsek sudah ramai," katanya.
Menurutnya MS dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya.
"Kalau di lingkungan sini dia dikenal baik oleh warga, sebab ia tokoh masyarakat dan tokoh agama, termasuk pemimpin kalau jamaah yasinan lingkungan sini," katanya.
Baca juga: Soal Santri Dirudapaksa di OKU, Menag Cabut Izin Operasional Pesantren, Minta Pelaku Dihukum Berat
Pondok Pesantren (Ponpes) DU yang awal berdiri kisaran tahun 1999 itu kini dengan santri/santriwati kisaran ratusan orang dengan luas lahan berkisar 6 hektare serta berdiri bangunan dilahan kisaran 3 hektare.
Santri yang menuntut ilmu pun tak hanya dari Kabupaten OKU Selatan, tapi dari berbagai luar daerah.
"Padahal, santrinya banyak ada dari Pulau Beringin, Ulu Danau, Simpang Aji, Buay Runjung termasuk dari wilayah Baturaja, Lampung dan daerah lainnya," katanya.
MS ternyata bukan kali pertama tersandung kasus asusila.
Pada tahun 2006 silam MS pun pernah dilaporkan melakukan perbuatan asusila hingga mendekam dipenjara. (sripoku.com/ tribunsumsel.com/ Alan Nopriansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Curiga Santriwati Melahirkan, Oknum Pimpinan Ponpes di OKU Selatan Jadi Tersangka