Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
Berikut alasan polisi langsung menahan Bahar Bin Smith setelah dilakukan pemeriksaan, takut melarikan diri hingga hilangkan barang bukti.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Sebab, ia merasa penanganan kasusnya ini diwarnai motif politik.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tambahnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Bahar bin Smith juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka ia ingin umat Islam terus berjuang menyampaikan keadilan.
Sekaligus, jangan ada yang tunduk pada kedzaliman, darimana pun datangnya.
Baca juga: Datangi Polda Jabar, Bahar Bin Smith Singgung Proses Hukum Terhadap Dirinya Secepat Kilat
Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Bin Smith Hampiri Wartawan untuk Sampaikan Pesan
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran."
"Untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Bahar bin Smith juga mengatakan, baginya penjara bukan hal menakutkan.
Terlebih, dia sudah pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.
Pertama, gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," tambahnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi