Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti

Berikut alasan polisi langsung menahan Bahar Bin Smith setelah dilakukan pemeriksaan, takut melarikan diri hingga hilangkan barang bukti.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar Bin Smith, Takut Melarikan Diri hingga Hilangkan Barang Bukti
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."

"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud. 

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.

Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 | Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar

Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah pelaku penyebar video Bahar.

Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.

Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar

(Tribunnews.com/Maliana/Daryono) (Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)

Berita lain terkait Kasus Bahar Bin Smith

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas