Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Diketahui sebelumnya, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar.
Menurut dia, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Penyidik, kata dia, susah memiliki dua alat bukti.
Kini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sementara itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar Bin Smith ke Polda Jawa Barat.
Sebelum kasus tersebut dilaporkan Habib Husin Alwi Shihab, selaku Ketua Cyber Indonesia.
Seperti diketahui kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilayangkan Husin Shihab yang juga politikus PSI ke Polda Metro Jaya.
"Kasusnya sudah dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
Zulpan mengatakan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara (TKP) masuk wilayah Jonggol, Bogor, Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan dua kali hanya dalam kurun waktu seminggu.
Ia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian yang dapat mengakibatkan pertentangan SARA.0
Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar bin Smith dilaporkan pada 7 Desember 2021.
Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Baca juga: Tak Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Juga Diperiksa dalam Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jabar
Kemudian 10 hari kemudian tepatnya pada Jumat (17/12/2021) Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.
Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Mengaku Tak Pernah Mangkir, Tegaskan Bakal Kooperatif
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar bin Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam