Sebelum Bacok Istri & Selingkuhan, Pria di Tenggarong Sudah Curiga Istrinya Kerap Sembunyikan Ponsel
Sebelum kejadian, pelaku sudah beberapa hari mencurigai tingkah laku istrinya yang selalu menyembunyikan handphonenya.
Editor: Dewi Agustina
Pelaku yang membacok istri dan selingkuhan istrinya di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terancam sekitar 9 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
Kapolsek Tenggarong AKP Nursan kepada awak media, Senin (3/1/2022) mengatakan, perkara penganiayaan berat tersebut sudah ditangani pihak Polsek Tenggarong.
Tersangka dikenakan Pasal 354 ayat 1 junto ke pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman oenjara sekitar 9 tahun.
"Tersangka masih kita amankan di Mapolsek Tenggarong," ujarnya.
Saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan perihal kejadian berdarah tersebut.
"Kita sudah periksa dua orang saksi, pertama pemilik kontrakan dan kedua perempuan pemilik warung ada di depan lokasi kejadian," ungkapnya.
Bahkan, hari ini pihaknya juga telah melayangkan surat undangan kepada ketua RT setempat agar bersedia memberikan keterangan.
"Jadi kita ini masih tahap pengumpulan saksi-saksi," tuturnya.
Sementara untuk kedua korban yakni istri tersangka dan selingkuhannya masih belum bisa dimintai keterabangan.
"Karena masih dalam perawatan di RSUD AM Parikesit," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta-fakta Suami di Kukar Bacok Istri & Selingkuhan: Berawal dari Korban Sembunyikan Handphone