FAKTA Pemuda Habisi Kakek Pemilik Salon di Riau, Kesal Dipaksa Berhubungan Badan, Kenal Lewat Medsos
Kasus seorang pemuda habisi kakek pemilik salon terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau. Motif kasus ini karena pelaku kesal dipaksa korban berhubungan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid menjelaskan, pelaku SL diamankan saat berada dalam kamar hotel.
Baca juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Gadis di Wonosobo Dihabisi Kenalannya, Leher Dijerat Tambang
"Pelaku SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King hunter Reskrim Polres Dumai, pada Minggu Sekitar Pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekan Baru," urainya.
Selain SL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp450 ribu, uang tunai 20 dolar Singapura, uang tunai 48 dolar amerika, 1 Buah STNK atas nama korban (Korban).
Kemudian ada 1 Buah KTP Joy Tombang, 1 Buah ATM Britama, 1 Buah kartu BPJS, 1 Buah SIM C, 3 Buah jam milik korban, 2 Unit hp samsung dan dompet milik korban.
4. Kenalan lewat media sosial
Kholid melanjutkan keterangannya, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (Aplikasi gay chat dan dating).
Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).
Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban.
"Setelah bertemu pada malam Sabtu hari pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam," beber Kholid.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
5. Motif
SL di hadapan polisi mengakui perbuatannya.
Ia mengungkap, motif menghabisi korban lantaran kesal dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis.
"Korban mengajak dan memaksa pelaku untuk berhubungan badan, namun pelaku menolak."
"Pelaku melihat ada sebuah pisau yang berada di meja rias kamar korban dan langsung menancapkan pisau ke tubuh korban sebanyak sembilan kali. Akibatnya, korban meninggal dunia," ungkap Kholid.
Akibat perbuatannya, SL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)(Kompas.com/Idon Tanjung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.