Pengangguran Tipu Janda hingga Rp 300 Juta, Modus Jadi Polisi Gadungan, Uang Dibelikan Mobil Mewah
Kasus penipuan dengan modus jadi polisi gadungan terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Korbannya adalah seorang janda berinisial SH.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sw kemudian merayu korban untuk bisa meminjam uang.
Baca juga: Cerita Gadis di Aceh Gagal Nikah, Ditipu Calon Suami hingga Rp 15 Juta, Baru Kenal 2 Minggu lewat FB
Korban termakan jebakan pelaku lantaran Sw mengaku sebagai sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
Padahal Sw seorang pengangguran.
"Korban memberi pinjaman, selain karena percaya terhadap tersangka yang dikira anggota polisi serta janji utang akan dilunasi dengan mengagunkan SK pengangkatan ke bank," ujar Aszhari.
Aszhari melanjutkan, setelah berapa lama ditunggu, janji tersangka tak ditepati. Bahkan tersangka mulai sulit dihubungi.
Belakangan korban terkejut begitu mengetahui tersangka ternyata polisi gadungan.
Korban pun akhirnya lapor ke Polres Tasikmalaya Kota karena sudah sadar dirinya ditipu.
Sw dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumahnya di Grobogan, Jateng.
Baca juga: Tipu Korbannya Rp 200 Juta Modus Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Beli mobil mewah
Aszhari menjelaskan, total uang korban yang digasak Sw mencapai Rp 300 juta.
Semua uang dipakai Sw untuk keperluan pribadinya.
"Hasil meminjam uang kepada korban, tersangka merenovasi rumah, beli sedan mewah dan motor sport," urai Aszhari.
Sedan Mercedes Benz C Class serta sepeda motor Honda CBR 250 cc ikut disita sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolres.
Baca juga: Dokter Gadungan di Sulteng Tipu Warga hingga Rp 200 Juta, Pelaku juga Mengaku Istri Perwira Polisi
Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR, dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri.
Kini Sw telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.com/Firman Suryaman)(Kompas.com/Irwan Nugraha)