Niat Baik Berujung Maut, Pria di Medan Tewas Terbakar saat Berusaha Pisahkan Teman Bertengkar
Kejadian nahas menimpa seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara. Irsan Hamdani terbakar saat berniat baik melerai temannya yang sedang bertengkar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara.
Irsan Hamdani terbakar saat berniat baik melerai temannya yang sedang bertengkar.
Nyawa korban tak terselamatkan akibat luka parah yang diderita.
Mirisnya lagi, Irsan tewas karena ulah dari kawannya sendiri, Imam Syahputra alias Imam.
Kini karena ulahnya, warga kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Wanita di Jember Dihabisi Pacarnya, Pelaku Sembunyi di Rumah Korban sebelum Beraksi, Motif Cemburu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat lelaki 24 tahun ini berawal pada hari minggu, 05 September 2021, sekira pukul 15.30 WIB, ketika saksi Heri Kiswanto sedang bermain tembak ikan di lokasi tersebut.
Saat itu, Heri melihat terdakwa sedang marah-marah kepada saksi Edy Syah Putra Alias Buyung, yang merupakan penjaga di tempat permainan tembak ikan.
"Disebabkan koin/Argo mesin milik terdakwa hilang sebanyak 2 buah, lalu antara saksi Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi keluar dari tempat tersebut," urai JPU.
Selanjutnya Edy pun menghubungi Tohir (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan kejadian tersebut.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
Tidak lama kemudian Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.
"Lalu Tohir mencari terdakwa, namun pada saat itu terdakwa sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut."
"Selanjutnya Tohir keluar dari tempat permaian judi tersebut dan bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu terdakwa sudah memegang 1 botol besar Aqua yang berisi bensin dan mancis," beber JPU.
Lalu, antara Tohir dan terdakwa pun terjadi pertengkaran mulut, hingga akhirnya saksi Dedek Hermawan melihat korban Irsan Hamdani yang pada saat itu berada di lokasi tersebut.
Irsan berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk terdakwa yang telah memegang bensin.
Baca juga: FAKTA Pemuda Habisi Kakek Pemilik Salon di Riau, Kesal Dipaksa Berhubungan Badan, Kenal Lewat Medsos
"Lalu antara Tohir dan terdakwa terjadi rebutan botol Aqua tersebut hingga akhirnya bensin yang berada di dalam botol aqua tersebut tumpah dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa."
"Lalu terdakwa yang ketika itu sedang memegang mancis di tangan, sempat menyalakan mancis tersebut hingga api menyambar dan mengenai korban Irsan Hamdani, Tohir dan terdakwa," pungkas JPU.
Akibatnya, korban pun meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187ke 3 KUHPidan," pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Niat Pisahkan Kawan Berkelahi Karena Judi, Irsan Malah Tewas Terbakar
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)