3 Pelaku Penganiayaan Pemuda di Mertoyudan Magelang Ditangkap, Korban Alami Luka Bacok di Kepala
Barang bukti yang berhasil disita 1 bilah pedang, 2 buah handphone milik tersangka, dan pakaian tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Atas kejadian tersebut korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam di sekitar kepala akibat pukulan
Korban kemudian melaporkan kejadian pada keesokan harinya yaitu Minggu,19 Desember 2021 ke Polsek Mertoyudan.
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim dapat mengidentifikasi pelaku. Pada hari Senin, 3 Januari 2022 , dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA di salah satu apartemen di Yogyakarta serta menangkap tersangka AL dan tersangka YS di rumahnya di daerah Kaliangkrik serta menyita barang bukti," ucapnya.
Baca juga: Siswa SMA Negeri 1 Ciamis Jadi Korban Penganiayaan Acara Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka
Adapun, barang bukti yang berhasil disita 1 bilah pedang, 2 buah handphone milik tersangka, dan pakaian tersangka.
Sementara itu, salah satu tersangka saat mengaku melakukan pemukulan serta pembacokan kepada korban karena tidak terima pacarnya dikirimi gambar tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp.
Atas tindakannya tersebut para tersangka dikenai dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terbakar Cemburu, Pelaku Pembacokan dan Pemukulan Terhadap Pemuda di Magelang Diamankan Polisi