Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Ponorogo Jatim Aniaya Ibu Kandung: Penyebab Diduga Karena Pembagian Hasil Penjualan Kayu

Katimun (55), pria di Ponorogo Jawa Timur menganiaya ibu kandungnya,  Yoinah (84).

Editor: Erik S
zoom-in Pria di Ponorogo Jatim Aniaya Ibu Kandung: Penyebab Diduga Karena Pembagian Hasil Penjualan Kayu
TribunKaltim
Ilustrasi Katimun (55), pria di Ponorogo Jawa Timur menganiaya ibu kandungnya,  Yoinah (84). 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Katimun (55), pria di Ponorogo Jawa Timur menganiaya ibu kandungnya,  Yoinah (84).

Penganiayaan tersebut dipicu lantaran Katimun tidak terima dengan pembagian uang hasil penjualan kayu jati oleh korban, yang dianggapnya tidak sesuai.

Padahal menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, kayu jati tersebut adalah sepenuhnya milik Yoinah.

"Kayu jati tersebut sebenarnya tidak dijual, tapi dikasihkan ke adiknya (pelaku)," kata Iptu Nanang Budianto, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Polisi Ultimatum Tersangka DPO Kasus Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Waduk Pluit

Agar tidak timbul kecemburuan, pelaku diberi Rp 3 juta, namun ternyata uang tersebut dianggap pelaku kurang.

"Mungkin saja cemburu. Karena kalau pemahamannya (pelaku) kayu tersebut dijual bukan dikasihkan," jelasnya.

Menurut Iptu Nanang Budianto, kayu tersebut belum dibagi untuk menjadi harta warisan anak-anaknya. Sehingga masih menjadi hak Yoinah untuk mengelola kayu-kayu tersebut.

Baca juga: Pria 60 Tahun Tewas Usai Dianiaya Pakai Gagang Cangkul di Ogan Komering Ilir, Berikut Kronologinya

Berita Rekomendasi

"Karena gelap mata, korban didorong dari teras, akhirnya jatuh di pelataran rumah yang posisinya lebih rendah," ucapnya.

Korban pun mengalami luka memar di wajah serta patah tulang tangan. Saat ini Yoinah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Menurut keterangan tetangga, pelaku memang sering cekcok dan menganiaya korban. Pernah parah, tapi tidak lapor. Karena ini sampai tangannya patah, akhirnya adiknya melapor (ke polisi)," jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Minta Cerai, Istri di Tasikmalaya Dianiaya Suami, Korban: Sudah Tidak Ada Kecocokan Lagi

Saat ini pelaku sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Pria di Ponorogo Aniaya Ibu Kandung Sampai Patah Tulang Gara-gara Pembagian Uang: Cemburu

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas