Fakta-fakta Sidang Pleidoi Herry Wirawan: Sampaikan Maaf ke Korban hingga Minta Dikurangi Hukumannya
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan membacakan pleidoi atau pembelannya. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan membacakan pleidoi atau pembelannya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Herry dituntun hukuman mati atas perbuatannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menuntut terdakwa dengan hukuman kebiri.
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya
Tak hanya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.
Herry sendiri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwatinya.
Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang santriwati melahirkan dua anak.
Lantas apa isi dari pembelannya yang disampaikan Herry? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com:
Dibacakan langsung oleh Herry
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menjelaskan, nota pembelaan milik Herry sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Karutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Menurut Dodi tidak banyak yang disampaikan oleh terdakwa.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," katanya.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.