Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi

Polisi berhasil membongkar bisnis bakso ayam tiren (mati kemaren) di Kabupaten Bantul, DIY. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren: Sudah Beraksi 7 Tahun, Ngaku Senang Diciduk Polisi
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jogja/Santo Ari dan Kompas.com/Markus Yuwono
Polisi menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam (Kanan). Produk bakso ayam tiren milik pelaku (Kiri). 

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

5. Mengaku senang ditangkap

MHS (51), satu tersangka penjual bakso daging ayam tiren, mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, MHS juga senang setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ini karena dengan ditangkap, dia dan istrinya AHR (50), tak lagi bisa melakukan kejahatan tersebut.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," kata MHS.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar Kabupaten Bantul.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas