Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Juru Parkir dan Komplotannya Melakukan Aksi Begal di Demak, Tembak Korban Pakai Airsoft Gun

Begal berpistol yang beraksi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkapa aparat kepolisian.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Juru Parkir dan Komplotannya Melakukan Aksi Begal di Demak, Tembak Korban Pakai Airsoft Gun
tribun jabar
Ilustrasi begal. Seorang juru parkir bersama komplotannya melakukan aksi begal di Demak, Jawa Tengah. 

Saat itu korban dalam perjalanan pulang usai berjualan di warung kopi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar.

“Jadi tiga pelaku menggunakan dua motor, satu berboncengan dan satu sendirian. Setelah berpapasan dengan korban dari arah berlawanan, pelaku yang berboncengan putar balik dan mendekati korban yang juga sedang naik motor sendirian dari samping,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak.

Satu di antara pelaku sempat meneriaki korban untuk berhenti.

Namun korban tak menghiraukannya.

Pelaku yang membawa pistol airsoft, kemudian menembak bagian kepala korban, tepatnya di pipi kanan.

Meskipun korban dalam keadaan terluka, ia langsung menambah laju kecepatan motornya.

Pelaku kemudian melakukan tembakan dengan membabi buta sebanyak kurang lebih empat kali, namun tak ada yang mengenai korban.

Berita Rekomendasi

Pelaku yang awalnya bertujuan mengambil motor korban gagal dan tak melanjutkan aksi kejinya itu.

Dua pelaku yang ditangkap Polisi bernama Najib (24), beralamat di Tambak Seklenting Desa Wedung dan Zaenal Arifin (34) yang berdomisili sama.

Zaenal yang menembak korban mengaku membeli pistol tersebut di daerah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.

Ia membeli pistol itu menggunakan uang yang didapatkan dari hasil membegal motor atau pencurian dengan kekerasan di lokasi lain, yakni di daerah Wedung pada Senin (10/1/2022) lalu.

Total pelaku berjumlah empat orang.

Dua orang masih dalam perburuan Polisi.

Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pencara maksimal 12 tahun.

AKBP Budi Adhy Buono mengimbau warga untuk tidak bepergian sendirian terutama saat malam hari.

“Jika mengalami bahaya harap langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat,” pungkasnya.

Penulis: Reza Gustav Pradana

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Begal Berpistol Tembak Korban di Demak Ternyata Seorang Juru Parkir di Alun-Alun Simpang Enam

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas