Bupati Langkat Rupanya Pernah Sebut soal Penjara Manusia di Rumahnya: Itu Tempat Pembinaan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangn, ternyata pernah bercerita soal penjara manusia di rumahnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Anis menambahkan, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.
Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, dikutip dari TribunMedan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia)