Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lampung Nodai Adik Ipar yang Masih Remaja, Modus Korban Diberi Rp 1 Juta & Diancam Dihabisi

Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelakunya adalah MR (32).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Lampung Nodai Adik Ipar yang Masih Remaja, Modus Korban Diberi Rp 1 Juta & Diancam Dihabisi
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, lecehkan adik iparnya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MR (32).

Sementara korbannya gadis remaja berinisial S (14).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang dan mengancam agar korban tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora membenarkan kasus ini.

Pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus, pada 15 Januari 2022.

Baca juga: Siswi SMP di Sulut Dirudapaksa Kakak Kandung dan Sepupunya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Baca juga: FAKTA Baru Wanita Mengaku Diejek Polisi saat Lapor Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Laporannya Palsu

Di lokasi itu, korban diancam akan dibunuh dan tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban.

Setelah itu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas