Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi
Seorang kakek bernama Ojin (63) di Garut nyaris merudapaksa bocah 9 tahun, yang merupakan anak temannya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Tersangka terpergok oleh saksi dan langsung memarahi tersangka," ucap Dede.
Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban yang Tak Sadarkan Diri Dibuang ke Sungai
Tersangka kemudian kabur lalu berhasil diamankan oleh pemilik pabrik pengeringan teh.
Pelaku sebelumnya pernah melakukan pelecehan terhadap korban pada Desember 2020 dengan modus serupa yakni memberi uang jajan kepada korban sebesar dua ribu hingga lima ribu rupiah.
AKP Dede Sopandi mengatakan tersangka memiliki istri dan cucu.
"Pelaku yang umurnya sudah 63 tahun ini punya keluarga, anak dan cucu," ucapnya.
Saat pelaku ditanyai oleh polisi bagaimana jika kejahatan pelaku menimpa cucunya, pelaku hanya terdiam membisu.
Pelaku terancam hukuman berat, dikenakan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kakek 10 Cucu di Garut Tega Lakukan Asusila pada Anak Temannya Sendiri, Diiming-imingi Uang Rp 1000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.