Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

REKAM Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri

Berikut rekam jejak mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang kini masuk bui lagi karena kasus gratifikasi. Ia pernah berseteru dengan Mendagri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in REKAM Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Dipecat PDIP karena Jarang Hadir Rapat

Dikutip dari Grid ID, Sri Wahyumi menang Pilkada 2013 dengan dukungan Partai Gerindra, namun ia lalu bergabung dengan PDIP.

Di partai banteng ini, Sri Wahyumi menjadi Ketua DPC PDIP Talaud.

Tapi hubungannya dengan PDIP memburuk karena Sri Wahyumi jarang menghadiri rapat partai.

Ia bahkan tak hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPD PDIP Sulut Elly Dondokambey pun marah dan memecat Sri Wahyumi.

Setelah itu, ia kembali mencalonkan diri sebagai calon independen dalam Pilkada 2018.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ia kalah dalam Pilkada itu.

Baca juga: Emosi Tak Stabil, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Dihadirkan KPK Saat Konpers Penetapan Tersangka

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Berseteru dengan Mendagri

Pada Juli 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah berseteru dengan Sri Wahyumi karena nekat memecat lebih dari 300 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang mutasi setelah Pilkada.

Tak cuma itu, Sri Wahyumi juga meninggalkan pekerjaannya selama 11 hari setelah kekalahan di Pilkada 2018.


Sebelumnya, ia pernah pula dinonaktifkan dari jabatannya karena kedapatan jalan-jalan keluar negeri.

Mendagri menonaktifkan Sri Wahyumi selama 3 bulan sejak 12 Januari 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas