REKAM Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri
Berikut rekam jejak mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang kini masuk bui lagi karena kasus gratifikasi. Ia pernah berseteru dengan Mendagri.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.
Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Emas Putih Bermata Berlian Sri Wahyumi
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kepulauan Talaud
Minta Jatah 10 Persen
Sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.
Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.
Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari korupsinya itu, Sri Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar
KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
(Tribunnews.com/Maliana, Wartakota.com/Wito Karyono, Grid.id/Candra Mega, Kompas.com/Rachmawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.