Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

REKAM Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri

Berikut rekam jejak mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang kini masuk bui lagi karena kasus gratifikasi. Ia pernah berseteru dengan Mendagri.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in REKAM Jejak Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi yang Masuk Bui Lagi, Pernah Berseteru dengan Mendagri
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Sebabnya, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.

Baca juga: KPK Lelang Tas Balenciaga dan Anting Emas Putih Bermata Berlian Sri Wahyumi

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kepulauan Talaud

Minta Jatah 10 Persen

Sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.

Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.

Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.

Dari korupsinya itu, Sri Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar

Berita Rekomendasi

KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.

(Tribunnews.com/Maliana, Wartakota.com/Wito Karyono, Grid.id/Candra Mega, Kompas.com/Rachmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas