Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang PSK Muda di Jawa Tengah Tewas di Tangan Pelanggannya: Pelaku Kesal Dibentak Korban

Sulastri alias Lusi (19), seorang pekerja seks komersial (PSK) Tegal, Jawa Tengah tewas di tangan pelanggannya.

Editor: Erik S
zoom-in Seorang PSK Muda di Jawa Tengah Tewas di Tangan Pelanggannya: Pelaku Kesal Dibentak Korban
Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika
Polisi berhasil cepat mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda di dalam kamar sebuah rumah di bekas kompleks Lokaslisasi Peleman, Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (dua kiri) memimpin rilis kasus yang berlangsung di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022). 

"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."

"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.

Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.

Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya.

"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."

"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.

Berita Rekomendasi

Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur kemana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.

Ia juga mengakui membawa handphone milik korban, tapi Roynaldi berkilah tidak berniat untuk mencuri, melainkan salah membawa handphone atau tidak sengaja terbawa.

"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban."

"Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban."

"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai

(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas