Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat, Usai Resmi Lepas Baju Dinas Minta Maaf

Polresta Banjarmasin resmi memecat seorang anggotanya karena melakukan perbuatan asusila pemerkosaan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rudapaksa Mahasiswi, Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat, Usai Resmi Lepas Baju Dinas Minta Maaf
Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin resmi memecat seorang anggotanya karena melakukan perbuatan asusila pemerkosaan.

Bayu Tamtomo resmi berstatus warga sipil setelah pelepasan seragam Polri dalam upacara PTDH di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) pagi.

Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimipin kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Bayu Tamtomo yang sebelumnya berstatus Bripka terlibat perbuatan asusila pada mahasiswi magang pertengahan 2021 silam.

Baca juga: Ibu Hamil 8 Bulan di Banjarmasin Tewas Tertimpa Beton, Berawal Mobil Box Tabrak Pembatas Parkir

Atas perbuatan tersebut, ia diberhentikan sebagai anggota Polri lanjut menjalani hukuman di penjara.

Kepada media, kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan, PTDH untuk Bayu Tamtomo adalah komitmen pimpinan Polri melakukan tindakan tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

"Sekarang dia resmi jadi warga sipil dan akan melanjutkan proses hukumnya," ujar Kapolresta.

Berita Rekomendasi

"Kami mengutuk keras dan tidak bisa mentolerir perbuatan keji yang bersangkutan," lanjutnya.

Sabana lantas menghimbau kepada anggota lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Di samping itu, dia juga mengatakan akan melakukan pengawasan ketat kepada anggotanya, dengan salah satu contoh melakukan cek urine berkala.

Di upacara tersebut hadir pula Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina hingga Dandim 1007/Banjarmasin.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022)
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Ibnu Sina, di kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas tindak tegas Polri yang memberhentikan tidak hormat anggota yang melakukan pelanggaran.

Wali Kota juga memastikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan nama Bripka Bayu Tamtomo telah dihapuskan per 24 Januari 2022 kemarin.

"Penghargaan yang kami berikan ke satu orang ini, atas nama Bayu Tamtomo sudah dicabut," tegas Ibnu Sina.

Usai upacara, Bayu Tamtomo yang resmi dipecat ini pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Bayu Tamtomo digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bayu Tamtomo digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Janji Kapolresta Pada Mahasiswa Tuntas
Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut berhadir di kegiatan itu, ia menyebut telah menunaikan janji.

"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," ujar Kapolresta.

Sidang kode etik oknum yang melakukan rudapaksa ini ini telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.

Selanjutnya, dia sempat mengajukan banding namun tetap ditolak.

"Sebelumnya saya sampaikan ke adik-adik mahasiswa, saya sudah berjanji, copot jabatan saya kalau (oknum) tidak PTDH," lanjut Kapolresta Banjarmasin.

Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini pun, Sabana meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi damai dan sejenisnya, karena dari pihak Polri keputusan sudah dilaksanakan yakni pemecatan anggota secara tidak hormat.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa memang melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Mahasiswa menuntut keadilan, mempertanyakan lama masa hukuman pelaku.

Pelaku Minta Maaf Pada Korban Mahasiswi

Usai upacara PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat), Bayu Tamtomo menyampaikan maaf karena telah membuat hidup korban pemerkosaan yang telah dilakukannya.
Usai upacara PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat), Bayu Tamtomo menyampaikan maaf karena telah membuat hidup korban pemerkosaan yang telah dilakukannya. (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Kapolresta Banjarmasin juga memberikan kesempatan kepada Bayu Tamtomo untuk menyampaikan permohonan maafnya baik kepada institusi maupun kepada korban dan keluarga.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," katanya.

Terlebih kepada korban, dia juga menyampaikan maaf karena telah membuat hidup yang bersangkutan hancur.

Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bayu meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban yakni VDPS.

"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ujarnya.

Dia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuh Bayu.

Usai upacara, Bayu Tamtomo yang resmi dipecat ini pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pecat Bayu Tamtomo, Kapolresta Banjarmasin Penuhi Janji ke Korban dan Mahasiswa, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas