Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tahu Apa-apa, Seorang Pelaku Perusakan Mercy di Bantul Ikut Nimbrung Pecah Kaca Mobil

Seorang pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul, DI Yogyakarta ikut main hakim sendiri karena terprovokasi. Padahal, ia tak tahu duduk persoalannya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Tak Tahu Apa-apa, Seorang Pelaku Perusakan Mercy di Bantul Ikut Nimbrung Pecah Kaca Mobil
Twitter @HurryKron/TribunJogja Santo Ari
Aksi perusakan mobil Mercy di Bantul (kiri) dan tiga tersangka perusakan (kanan). 

"Sudah dimediasi, saya sudah ganti rugi dan menandatangani surat juga untuk damai," terang GW usai melapor di SPKT Polres Bantul, Jumat (28/1/2022), dikutip dari TribunJogja.

Diketahui, mobil Mercy yang digunakan GW itu adalah inventaris milik kantor.

Saat kejadian pun ia tengah bersama rekan kerjanya sedang dalam perjalanan ke kantor usai bertemu klien.

Meski kasus tabrak lari berakhir damai, perusakan dan pengeroyokan terhadap GW tetap diusut pihak kepolisian.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengungkapkan pihaknya akan tetap mengusut kasus perusakan dan pengeroyokan meski korban tidak melapor.

"Walau korban tidak lapor, kita buat laporan polisi model A. Walaupun korban tidak lapor kami akan cari pelakunya," tegas Ihsan, Sabtu, dilansir TribunJogja.

Baca juga: Kronologi Mobil Mewah Mercy Tabrakan dengan Pemotor di Pondok Indah, 1 Tewas

Baca juga: Pria Pengangguran Tipu Janda Kaya Rp 300 Juta, Uangnya Dipakai Beli Motor Sport Hingga Mobil Mercy

"Kita negara hukum, hormati proses hukum, kalau main hakim sendiri pertanggungjawabannya adalah hukum. Kami proses secara tegas," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

GW sendiri diketahui telah melaporkan perusakan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Bantul.

Ketiga Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul
Pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul (KompasTV)

Mengutip Kompas.com, tiga pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul, ATW, MDK, dan CP, sudah ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ketiganya terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.


Namun, Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan mobil Mercy.

Ia pun mengimbau pada masyarakat agar tak mudah meneriakkan kata maling atau lainnya yang sifatnya provokasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas