Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Sadis Seorang Remaja di Siak Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA di Kebun Sawit, Pelaku Jebak Korban

Seorang siswi SMA di Siak, Provinsi Riau menjadi korban pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berinisial SAS (16).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Sadis Seorang Remaja di Siak Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA di Kebun Sawit, Pelaku Jebak Korban
TRIBUNPEKANBARU.COM / MAYONAL PUTRA
TNI dan Polri beserta warga mengevakuasi jasad gadis diduga VRM (16) di kebun sawit, RT 02 RW 01 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu (6/2/2022). 

Kala itu posisi korban tertelentang hingga tidak bergerak lagi.

"Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh,” kata dia.

Pelaku SAS ini mengangkat korban sekitar 20 meter dari posisi pondok.

Pelaku memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku dari awal.

Kemudian pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupi mayat korban dengan dahan kayu.

Pelaku juga membuang celana korban ke parit di lokasi dan membawa HP milik korban.

Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari lokasi.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke lokasi.

Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di lokasi.

Pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai dan mencurigai ada mayat di kebun tempat dia bekerja.

Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.

“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.

Berbekal dari temuan tersebut polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Setelah Berhubungan Badan, Celana Siswi SMA Itu Dibuang ke Parit, Jasad Ditutup Pakai Dahan Kayu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas