Detik-detik Remaja Rudapaksa dan Bunuh Gadis SMA di Siak, Terungkap Siasat Pelaku Jebak Korban
SAS, remaja putus sekolah berusia 16 tahun melakukan aksi sadis merudapaksa dan membunuh siswi SMA di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penulis: Adi Suhendi
Pelaku juga membuang celana korban ke parit di lokasi dan membawa HP milik korban.
Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tak jauh dari lokasi.
Kemudian, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku sempat kembali ke lokasi.
Ia meminjam cangkul milik warga lalu menggunakan cangkul itu untuk menguburkan mayat korban di lokasi.
Penemuan jasad korban
Jasad korban ditemukan Minggu (6/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, seorang petani inisial HD, yang merupakan ayah tiri SAS mencium bau bangkai di sekitar kebunnya.
Ia curiga bau bangkai tersebut berasal mayat di kebun tempat dia bekerja.
Kecurigaannya pun ternyata benar, ada sesosok mayat wanita yang terkubur di kebunnya.
Setelah mengetahui ada mayat ia melaporkan temuannya kepada warga sekitar.
“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” kata AKBP Gunar.
Polres Siak pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu.
Setelah melakukan olah TKP dan mengambil eterangan sejumlah saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Pemilik Kebun Sawit di Siak Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Mengenaskan, Diduga Diinjak Gajah Liar
Minggu, 6 Februarui 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.
“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup. (Tribunpekanbaru.com/ Mayonal Putra)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.