Bocah Berumur 5 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Pelaku berinisial MJ (24), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya guna mendapat penanganan medis.
Hingga sore tadi, pelaku yang merupakan seorang swasta itu masih ditangani tim medis rumah sakit setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat Kepolisian.
Sehingga terpaksa diambil tindakan terukur dengan dilumpuhkan memakai timah panah di bagian kaki sebelah kanan.
"Pelaku MJ selama ini buron dan kita cari. Setelah kita dapati informasi bahwa sudah kembali ke rumahnya, langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Rudapaksa Bocah 5 Tahun di Nagan Raya Ternyata Residivis, Baru Dua Tahun Bebas dari Lapas