Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan
Setelah melakukan aksi itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.
Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.
"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Abdya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur