Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Siswi di Kabupaten Subang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dilakukan Secara Bergilir

Mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat dan masing-masing korbann dilecehkan 3 sampai 4 kali

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Siswi di Kabupaten Subang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Dilakukan Secara Bergilir
Dokumentasi Polsek Patokbeusi
Guru ngaji di Subang Inisial AN (36) diamankan di Polsek Patokbeusi, Polres Subang, karena melakukan pelecehan kepada enam murid perempuan, Minggu (13/2/2022). 

Kasus Serupa di Sukabumi

WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rudapaksa santriwati ternyata pimpinan pesantren yang dia kelola.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan peristiwa tersebut. 

Ia mengatakan, WA rudapaksa santriwati di ponpes yang ia pimpin. Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. 

"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata AKP I Putu Hermawan dalam keterangan yang diterima Tribunjabar.id, Sabtu (12/2/2022). 

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan

Menurut AKP I Putu Hermawan, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya. 

"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan. 

"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.

Kasus guru ngaji rudapaksa santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa, setelah sebelumnya publik digegerkan dengan kasus guru ngaji Herry Wirawan rudapaksa santriwati.

Saat ini, kasus Herry Wirawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dan menunggu putusan hakim. Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.

 Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul GURU NGAJI Bejat di Subang, Cabuli 6 Santriwati di Hadapan Anak Lain dan Dilakukan Bergiliran


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas