Bendahara Desa di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi: Ada 16 Kali Penyerahan Uang
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nurhayati, bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat kaget bukan kepalang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Padahal Nurhayati sejatinya adalah pihak yang melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu anggaran 2018-2020. Selain Nurhayati, polisi menetapkan kepala desa Supriyadi, jadi tersangka.
Nurhayati mengaku telah bekerja dua tahun mengumpulkan bukti-bukti bahan pelaporan. Bagaimana penjelasan polisi?
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Dililit Utang Puluhan Juta, Pedagang Mi Ayam di Cirebon Nekat Rampok Minimarket
Nurhayati jadi tersangka berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata AKBP M Fahri Siregar, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, dalam hukum acara pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Ada penyerahan dari Nurhayati ke kepala desa sebanyak 16 kali
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020 itu Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai kuwu.
Baca juga: Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Sumatera Selatan Terancam 10 Tahun Penjara
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S," kata M Fahri Siregar.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Baca juga: Mantan Direktur Layanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 ayat 2 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata AKBP M Fahri Siregar.
Siap sumpah
Diberitakan sebelumnya, beredar video pengakuan Nurhayati berdurasi 2 menit 51 detik itu. Di video itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya pada penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam video itu Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
Baca juga: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Proyek Kantor DPRD Morowali Utara Bernilai Rp 9 Miliar
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum dan merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah membuktikan tidak meninkmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Video pengakuan Nurhayati pun viral di media sosial. Hingga berita ini diturunkan, video itu mendapat 1600 tanggapan, 970 komentar, dan 1396 kali dibagikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PENJELASAN Kenapa Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa Citemu di Cirebon Malah Jadi Tersangka
dan
Ini Alasan Polisi Jadikan Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Berawal dari Petunjuk Jaksa