Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Persembunyian Pencuri Motor, Polisi Malah Diteriaki Maling oleh Pelaku, Picu Kerumunan Warga

Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 pimpinan Ipda Pande Putu Yoga dari Polres Lampung Tengah, menggerebek tempat persembunyian pelaku curanm

Editor: Willem Jonata
zoom-in Gerebek Persembunyian Pencuri Motor, Polisi Malah Diteriaki Maling oleh Pelaku, Picu Kerumunan Warga
GRAFIS Tribun Timur/LILY
ILUSTRASI curanmor. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 pimpinan Ipda Pande Putu Yoga dari Polres Lampung Tengah, menggerebek tempat persembunyian pelaku curanmor.

Pelaku diketahui bernama Rudi (25). Namun, saat digerebek, ia malah meneriaki polisi maling.

Sontak, teriakan Rudi mengundang kerumunan warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (16/2/2022) lalu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMA Negeri 4 Medan Belum Ditangkap

Hal itu dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, kepada awak media belum lama ini.

"Setelah mendengar teriakkan pelaku, sejumlah warga berkerumun dan berdatangan ke lokasi tempat kami melakukan penggrebekan," ujar AKP Edy Qorinas.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas. 

Meski sempat terprovokasi oleh pelaku, lanjut Edy, anggota polisi mampu meyakinkan warga bahwa mereka adalah pihak kepolisian yang akan menangkap pelaku pencurian motor.

Berita Rekomendasi

"Suasana sempat ramai karena warga berdatangan dan mengira kami adalah pencuri.”

“Namun setelah dijelaskan, warga mundur dan meninggalkan lokasi (penggrebekan)," katanya.

Menindaklanjuti laporan korban

Kepala Satreskrim AKP Edy Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pihaknya melakukan pengejaran dan penyelidikan terkait kasus curanmor atas laporan korban bernama Riki, Januari lalu.

Baca juga: Pencurian Tas Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Tangsel: Korban Kehilangan Laptop

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui aksi pencurian motor Honda Revo Fit Nopol BE 5377 IH yang diparkirkan di gudang bengkel di Yukum Jaya adalah pelaku Rudi," terang AKP Edy Qorinas, Minggu (20/2/2022).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Ditambahkan Edy Qorinas, setelah dilakukan penangkapan, pelaku Rudi diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kisah Asmara di Balik Pembunuhan Koki Muda di Ulujami, Terungkap Pengorbanan Lelih Perjuangkan Cinta

"Dari pelaku juga kami amankan satu unit kunci leter T yang diduga biasa digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor," ujar Edy Qorinas. (Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam)

Sepak terjang pelaku curanmor Rudi

Pelaku curanmor Rudi diamankan di Mapolres Lampung Tengah. 

Pencurian sepeda motor yang dilakukan Rudi di Kelurahan Yukum Jaya, bukanlah aksi pertama.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, setidaknya Rudi telah beraksi di dua tempat lainya.

"Pertama (mencuri motor) di Gunung Sugih, lalu di Kampung Segala Mider Kecamatan Pubian mencuri motor Viar," terang Rudi di Mapolres Lampung Tengah.

Baca juga: Pelaku Percobaan Pencurian di Aceh Singkil Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Mayat Pasutri Lansia di PALI Sumatra Selatan Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan

Baca juga: Detik-Detik Pencurian Uang dalam Kotak Amal Masjid di Kota Batu Terekam Kamera Pengawas

Pelaku juga menjadi salah satu buron kasus pencurian yang masih dalam pengejaran Polsek Gunung Sugih dan Padang Ratu.

Untuk melancarkan aksi pencuriannya, Rudi membekali diri dengan kunci leter T yang selalu ia simpan di saku celananya setiap akan beraksi.

"(Kontak motor) selalu dirusak dengan kunci (leter T). Incaran saya motor yang sedang parkir dan ditinggal yang punya," bebernya.

Kemudian aksinya terhenti usai polisi melakukan penangkapan.

Baca juga: Cerita Emak-emak Berupaya Gagalkan Pencurian Motor di Jatim, Diacungi Celurit Saat Hadang Pelaku

Rudi diketahui bersembunyi di sebuah rumah kosong di di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Rabu (16/2/2022) lalu.

Di rumah kosong itu pula Rudi menyembunyikan motor hasil curiannya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Rudi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasatreskrim Polres Lampung Tengah: Saat Ditangkap Pelaku Sempat Memprovokasi Warga Sekitar dan Pelaku Curanmor yang Diamankan Polres Lampung Tengah Merupakan DPO Polsek Gunung Sugih

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas