Ombudsman Desak Agar Timbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deliserdang Sumut Dibawa ke Pengadian
Ombudsman Sumut desak pihak berwajib agar memproses temuan tersebut sampai ke tingkat pengadilan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ombudsman Sumatera Utara singgung soal penimbunan minyak goreng 1,1 juta kg oleh PT Salim Ivomas Pratama di Kabupaten Deliserdang pada beberapa waktu lalu.
"Pertama tentu kita apresiasi apa yang dilakukan Satgas Pangan yang berhasil menemukan gudang penimbun minyak goreng," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar kepada Tribun Medan, Senin (21/2/2022).
Namun, pihaknya menekankan agar temuan itu hanya berujung didiamkan.
Ombudsman Sumut desak pihak berwajib agar memproses temuan tersebut sampai ke tingkat pengadilan.
Baca juga: Pemkot Blitar Usulkan Distributor Sediakan 10.000 Liter Minyak Goreng Dalam Operasi Pasar
"Kasus itu harus sampai di pengadilan apakah penimbunan atau tidak. Kalau terbukti benar maka harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan. Karena ini membuat kekacauan publik," ucapnya.
Ia pun mengingatkan kepada para produsen minyak goreng tidak nakal dengan melakukan penimbunan.
Pasalnya warga saat ini menjadi panik karena terjadi kelangkaan dan di ujungnya membuat harga minyak goreng naik.
"Diharapkan agar tidak ada pelaku usaha yang nakal dengan memainkan pasar ini sehingga membuat kepanikan di masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Warga Tulungagung Jatim Kesulitan Beli Minyak Goreng Murah: Penjualan di Media Sosial Justru Banyak
Di samping itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengaku masih mendalami temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng mengendap di sejumlah pabrik di Deliserdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih mengembangkan temuan tersebut.
Dia menyebut, pengusutan tengah dilakukan guna mengetahui kesesuaian mekanisme pendistribusian minyak goreng yang dilakukan oleh tiga gudang yang disidak oleh satgas pangan pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin.
"Dari kegiatan itu saat ini tim satgas pangan sedang mendalami terkait dengan beberapa perusahaan yang pada saat monitoring tersebut dilakukan ada namanya (Minyak Goreng) kapasitas jumlah besar yang tersimpan di gudangnya. Jadi kita mendalami apakah mekanismenya pendistribusian sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan. Itu yang saat ini kita dalami," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, (21/2/2022).
Polisi pun menyatakan telah meminta perusahaan yang kedapatan menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar untuk segera didistribusikan ke masyarakat, baik melalui retail modern atau tradisional.
Baca juga: Polri Minta Segera Didistribusikan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumatera Utara
Sementara itu, terkait undangan klarifikasi terhadap tiga pabrik atau gudang polisi belum memastikan.
"Kita lihat nanti. Belum tau," ucapnya. (Penulis: Goklas Wisely)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OMBUDSMAN Sumut Desak Penimbun Minyak 1,1 Juta Kg Diseret Sampai Ke Pengadilan