Modus Tawari Pekerjaan lewat Medsos, Pria di Tangerang Rudapaksa dan Rampok Seorang Gadis
Kasus rudapaksa dan perampokan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial SH.
Editor: Endra Kurniawan
Namun, korban justru dibawa ke tengah sawah.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu rudapaksa korban di persawahan," papar Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Merudapaksa Seorang Perempuan di Tangerang: Modus Unggah Lowongan Kerja
Korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan perbuatan biadab pria yang baru dikenalnya itu ke Polsek Pasar Kemis.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1x24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya," sambung Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pencurian dan rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kejam! Pria di Tangerang Rudapaksa Gadis Pencari Kerja di Tengah Sawah Lalu Curi Uang dan Ponselnya
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tangerang.