Muninggar Terancam Hukuman Penjara di Dubai, Keluarga PMI asal Serang Ini Tak Kuasa Tahan Tangis
Pada sidang kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp 200 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Namun, Muninggar tetap ingin berangkat karena ingin melihat anak-anak dapat mengenyam pendidikan lebih baik.
Seluruh dokumen yang mengurus dari angensinya dan juga sponsor.
"Memang istri saya ini melalui penyaluran yang ilegal, karena jelas di situ enggak ada nama perusahaannya. Saya harap istri saya dapat pulang dengan selamat," katanya.
Ispak pun mengaku sangat tidak bisa membayangkan jika harus membayar denda dengan nominal sebanyak itu.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup kesulitan.
Ispak pun melaporkan kejadian ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten agar dapat membantu dan mengupayakan istrinya pulang dengan selamat.
Wakil Ketua SBMI Provinsi Banten Syupi Jajuli mengatakan pihaknya juga mencoba melakukan upaya mediasi antara pihak sponsor dan keluarga korban.
“Kami pertemukan sponsor dan agensi kepada pihak keluarga korban agar dapat saling berkomunikasi, tadi pihak sponsor datang, tapi agensinya tidak,” ucapnya.
SBMI sedang melakukan tembusan kepada pihak pemerintah daerah, provinsi, dan kementrian agar dapat membantu dalam hal ini.
"Upaya kami saat ini membantu dalam penyaluran dan juga pencegahan untuk tidak melajutkan ke sidang ke tiga.
Pemerintah Indonesia juga sedang bergerak dan mengupayakan hal ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Keluarga tak Kuasa Menahan Tangis Mendengar Muninggar Jalani Sidang di Dubai, Terancam Hukuman Mati