Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar

Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar
Dok. Polres Serang Kota
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat sidak rumah penimbun minyak goreng di Walantaka Kota Serang. 

Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.

Selain ribuan liter minyak goreng, petugas juga menangkap lima orang terduga pelaku penimbunan barang langka tersebut.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa hal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan serta mendalami terkait informasi tersebut.

"Kita berhasil mendatangi TKP, dan mengamankan 400 krat, dimana setiap krat berisi 12 botol dari berbagai merek minyak goreng," ujarnya kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Ia menuturkan, bahwa dalam satu botol tersebut, berisi seberat satu liter.

Selain 400 krat minyak goreng, Polres Serang Kota juga berhasil mengamankan sebanyak 400 kardus minyak.

Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Lampung Ricuh, Ibu Rumah Tangga Pingsan, Penjarahan Tak Terhindarkan

Berita Rekomendasi

Dalam tiap kardus, berisi sebanyak 12 saset minyak goreng dengan berbagai merek.

"Sehingga kita totalkan ada sekitar 9.600 saset atau botol minyak goreng, dari berbagai macam merek atau sekitar 9.600 liter minyak goreng," ungkapnya.

Maruli menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara (TKP) penimbunan minyak goreng itu berada di daerah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Saat ini pihaknya telah mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku penimbunan minyak goreng.

Para pelaku kemudian diancam dengan UU perdagangan, UU pangan dan UU perlindungan konsumen.

"Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," ujarnya.

Maruli menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas