Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar

Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar
Dok. Polres Serang Kota
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea saat sidak rumah penimbun minyak goreng di Walantaka Kota Serang. 

Sebelumnya, polisi menyita barang bukti minyak sebanyak 9.600 liter yang diperoleh dari rumah tersangka pasutri.

Diduga, tersangka itu mengumpulkan minyak lebih dari dua minggu.

Polisi akan melakukan koordinasi dengan Disperindagkop Kota Serang, untuk cari formula bagaimana atasi kelangkaan minyak.

"Termasuk grosir besar untuk hadirkan barang ke store," jelasnya.

Respon Wali Kota

Wali Kota Serang Syafrudin menyayangkan aksi penimbunan minyak goreng di Walantaka Kota Serang.

"Kami menyayangkan dari pengusaha yang menimbun minyak di Kecamatan Walantaka sementara masyarakat membutuhkan minyak," ujarnya, saat ditemui di SDN 02 Kota Serang, Rabu (23/2/2022).

Berita Rekomendasi

Dia meminta kepada aparat lepolisian untuk mengungkap kasus penimbunan minyak.

Apalagi, kata dia, pada beberapa waktu ke depan umat islam akan menunaikan Ibadah Puasa.

"Sebentar lagi mau bulan puasa, kami berharap agar pengusaha tidak menimbun minyak," ucapnya.

Lanjut Syafrudin, dia meminta agar pedagang tetap menjual minyak di pasar sehingga minyak tidak langka.

"Jangan sekali-kali menimbun minyak karena nantinya akan berhadapan dengan hukum, agar masyarakat mudah mendapat minyak," tegasnya.

Untuk diketahui, Polres Serang Kota mengamankan oknum penimbun minyak goreng sebanyak 5 orang.

Dua di antaranya berinisial AH dan RS.

Selain menangkap lima pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa 9.600 liter minyak di perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (TribunBanten/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas