Pasutri di Kota Serang Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng, Pelaku Terancam Denda Rp 150 Miliar
Polres Serang Kota berhasil mengamankan ribuan liter minyak goreng, dari salah satu perumahan di Kota Serang, Selasa (22/2/2022) malam.
Editor: Muhammad Zulfikar
"Yang pasti BB (barang bukti,-red) sudah diamankan, kita sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi," ujarnya.
Maruli memastikan, bahwa pelaku diduga telah menimbun minyak goreng, melebihi batas maksimal yang ada.
Baca juga: Nikah di Tanggal Cantik, Pria di Ponorogo Pilih Minyak Goreng 1 Liter Jadi Mas Kawin
Sehingga patut diduga, pelaku menjual minyak goreng tidak sesuai dengan harga ecerat tertinggi (HET).
Diketahui, pelaku merupakan seorang pedagang bahan pokok sembako.
Sehingga dengan adanya pengungkapan ini, Maruli berharap tidak ada lagi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok secara normal," ungkapnya.
Pasutri Jadi Tersangka
Sepasang suami istri yang menimbun minyak di Walantaka Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
"Kita sudah lakukan maraton pemeriksaan tadi malam sampai hari ini, dari 5 orang yang diamankan, sepasang suami istri selaku pemilik rumah," ujar Maruli pada awak media di kantornya, Rabu (23/2/2022).
Sepasang suami istri itu menjadi tersangka pelaku penyimpan dan penimbun barang pokok, melebihi batas maksimal.
Selain sepasang suami istri, pengendara mobil sebanyak 2 orang yang juga termasuk pembeli ikut diamankan.
"Kemudian satu orang penghuni rumah atau keponakan pemilik rumah," ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Panjangnya Jalur Distribusi dan Kurangnya Pengawasan Jadi Penyebab Langkanya Minyak Goreng
"Hari ini sudah gelar kasusnya naik ke tahap penyidikan, hasil gelar sepakati sepasang suami istri kita tetapkan tersangka," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.