Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Magelang Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

Pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Magelang Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
medium.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, KOTA MAGELANG - Pria berinisial MM (32), warga Kota Magelang tega mencabuli anak tirinya yakni MFV ketika masih berusia di bawah umur.

Aksi bejatnya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu saat  korban masih berumur 10 tahun.

Kapolres Magelang Kota  AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kejadian rudapaksa dilakukan sudah berulang kali.

"Kejadian pertama, tanggalnya tidak diketahui (lupa) namun sekitar 2015 lalu.

Kejadian tersebut,terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan RT 1/RW5 Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang , Kamis (24/02/2022).

Ia menambahkan, pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.

Berita Rekomendasi

Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan  masih sekitar tahun 2015.

Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.

 Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara , Kota Magelang .

Baca juga: Disdikbud Kabupaten Magelang Jateng Hentikan Seluruh PTM Karena Kasus Covid Naik

"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan  persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom). Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.

Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.

"Jadi, korban mulai cerita kepada ibunya setelah tersangka melarang korban berhubungan dengan teman laki-laki. Di samping itu, korban juga sudah mulai dewasa dan mengerti, apa yang dilakukannya ayah tirinya merupakan tindakan salah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas