Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan dan Anggota LBH Gadungan Peras Pemilik Toko di Bantul

Pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wartawan dan Anggota LBH Gadungan Peras Pemilik Toko di Bantul
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan 

"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.

Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.

"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.

Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas