Wartawan dan Anggota LBH Gadungan Peras Pemilik Toko di Bantul
Pelaku merupakan sindikat yang menyasar toko jejaring atau toko retail di beberapa daerah, termasuk yang terbaru adalah di Kabupaten Bantul
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menggelar konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan gadungan
"Saya cuma dimintai tolong, tolong komplainin karena tantenya (NS) ga berani komplain," ceritanya.
Usai mendapat ganti rugi, ia pun mendapatkan uang satu juta dari AS.
"Dapat Rp 1 juta untuk ganti uang transport saya. Uangnya sudah habis," katanya lagi.
Adapun ketiga tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul dan Minta Ganti Rugi Rp 10 Juta
Berita Rekomendasi