Pria 60 Tahun Lecehkan Gadis Remaja di Musi Rawas, Polisi Ungkap Kronologinya
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial RE.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 60 tahun berinisial RE.
Warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini sehari-hari bekerja sebagai penjahit.
Sementara korbannya seorang gadis remaja SM (13) yang berstatus sebagai siswi atau pelajar.
Kini RE sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pelecehan ini bermula saat korban dipanggil oleh tersangka ketempatnya menjahit pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Guru Ponpes di Mesuji Lampung Lecehkan Muridnya: Modus Pinjamkan Ponsel
Setelah korban datang ke ruang jahit milik tersangka, kemudian tersangka diduga meraba kemaluan korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban, sambil mengatakan kalau uang itu untuk jajan.
Namun aksi tersangka ini diketahui oleh IS (46) salah seorang penjahit.
Lalu kejadian yang dilihatnya itu oleh IS kemudian dilaporkan kepada M (45) yang merupakan nenek dari korban.
Dimana IS mengatakan kepada M bahwa SM (korban) telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku.
IS melaporkan bahwa korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku meraba kemaluan korban lalu korban dikasih uang sebesar Rp10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan.
Mendengar cerita IS, selanjutnya M melaporkan kejadian yang menimpa cucunya tersebut ke polisi dan menuntut agar tersangka pelaku diproses secara hukum yang berlaku.
Baca juga: Tahu Ayah Tirinya Cabuli Sepupu, Pria Ini Malah Ikut Lecehkan Korban, Keduanya Beraksi Berkali-kali
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, setelah mendapat laporan dan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bergerak untuk mengamankan pelaku.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan di rumahnya.
Disebutkan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium bagian sensitif korban.
Selain itu tersangka diduga juga memainkan kemaluan korban dengan jari.
"Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap di unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (26/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Berita Kriminal : Diduga Cabuli Siswi SMP, Penjahit Paruh Baya di Musi Rawas Diciduk Polisi
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.