Belum Sejam Akad Nikah, Gadis 17 Tahun di Sukabumi harus Berpisah dengan Suami
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 111 dan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
"Jadi kami memberikan kesempatan untuk menggelar pernikahan saja.
Sesuai izin yang telah dilakukan sesuai SOP, " ujarnya.
Seusai ijab kabul dan pernikahan kedua mempelai pun, MRS harus kembali ke ruang tahanan.
"Susuai mekanisme dan aturan, tersangka harus kembali menjalani masa tahannnya," pungkas Saribuono.
Sebelumya, MRS harus menikah dengan gadis pujaan hatinya dengan masih berstatus tahanan kasus narkoba di Polres Sukabumi Kota.
MRS menikah dengan gadis pujaanya berinisial MA (17) di Masjid At - Taqwa Polres Sukabumi Kota, Senin (28/2/2022).
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba yakni MRS (18) untuk menikahi kekasihnya MA (17) atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
Ijab kabul pernikahan kedua mempelai langsung dipimpin oleh Naif Muchsin petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong dan saksi dari kedua mempelai.
Rasa haru kedua mempelai tak terbendung, saat ucapan ijab kabul dinyatakan sah oleh penghulu dan para saksi.
Meskipun sederhana dan dalam kondisi serba terbatas, prosesi pernikahan tersebut tetap berjalan dengan khidmat.
"Alhamdulillah pernikahannya berjalan dengan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saribono.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul PILU Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Belum Sejam Menikah Pisah Lagi dengan Suami yang Kembali ke Tahanan